Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Pasarwajo merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Pasarwajo. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Kabupaten Pasarwajo disahkan oleh Notaris Kabupaten Pasarwajo pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Kabupaten Pasarwajo
SK Wali Kabupaten Pasarwajo tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kabupaten Pasarwajo periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Kabupaten Pasarwajo yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Pasarwajo.
Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Pasarwajo berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Pasarwajo dengan kedudukan di Kabupaten Pasarwajo, Kabupaten Pasarwajo. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kabupaten Pasarwajo.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Kabupaten Pasarwajo dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Kabupaten Pasarwajo di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Kabupaten Pasarwajo disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Kabupaten Pasarwajo tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Kabupaten Pasarwajo adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kabupaten Pasarwajo.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kabupaten Pasarwajo.
KOWANI Kabupaten Pasarwajo sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Kabupaten Pasarwajo disahkan oleh Wali Kabupaten Pasarwajo melalui Surat Keputusan.